Memasuki Era New Normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga membatasi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dengan alasan Dishub Kabupaten Purbalingga ingin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor Dishub.

Semula Kantor Dishub Kabupaten Purbalingga dapat melayani 70 kendaraan sekarang dibatasi hanya 25 kendaraan saja.

Sopir atau masyarakat yang akan mendaftar untuk Uji KIR sebelumnya  wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan melakukan jaga jarak atau physical distancing. Apabila ada masyarakat atau sopir yang akan melakukan pengujian KIR kendaraan tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan untuk melakukan Uji KIR dan tidak dilayani. Masyarakat atau Sopir yang ingin melakukan pengujian sebelum masuk lingkungan kantor Dishub Kabupaten Purbalingga akan dilakukan pengecekan suhu dengan thermogun, maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan untuk  masuk adalah 37,5 derajat celcius. Kendaraan sebelum masuk gedung pengujian akan dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu oleh petugas baru diperbolehkan untuk masuk.

Untuk pelayanan pengujian kendaraan (KIR) Kabupaten Purbalingga dibatasi untuk hari Senin-Kamis buka pada jam 08.00 WIB dan tutup pendaftaran jam 11.00 WIB dan untuk Hari Jumat buka pada jam 08.00 WIB tutup jam 10.00 WIB. Dishub Kabupaten Purbalingga ingin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, agar di Kabupaten Purbalingga kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *