TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN
Kedudukan Dinas Perhubungan (Dinhub) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kemudian dalam pasal 20 disebutkan tugas pokok Dinas Perhubungan adalah melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan berdasarkan kebijakanyang ditetapkan oleh Bupati.